BAB I
PENDAHULUAN

1.           LATAR BELAKANG
Pegas merupakan komponen yang didesain memiliki kekakuan yang relatif rendah dibanding dengan rigid normal, sehingga memungkinkan untuk menerima gaya yang dibebankan padanya sesuai dengan tingkatan tertentu. Pegas tidak seperti komponen struktur lain dalam hal kekuatan waktu terbebani serta kemampuan menyimpan energi mekanis setiap saat. Dalam suspensi kendaraan, saat roda bertemu dengan halangan pegas membuat roda mampu melewati halangan dengan adanya pergerakan naik turun pada roda dan kemudian menyebabkan roda kembali keposisi semula. Pegas daun yang digunakan sebagai suspensi kendaraan darat baik untuk kendaraan roda empat maupun mobil adalah salah satu komponen utama untuk meredam adanya getaran yang ditimbulkan oleh eksitasi-eksitasi gaya luar saaat kendaraan bergerak.
Bentuk beam adalah dasar dari banyak pegas daun. Beam sendiri adalah rangkaian baja panjang berbentuk persegi yang kedua ujungnya dikaitkan. Defleksi dari beban pada ujung cantilever dapat diperhitungkan, tergantung dari geometris dari cantilever dan modulus elastisitas, seperti yang di prediksi oleh teori dasar beam.
Jadi pegas daun adalah pegas yang berbentuk plat dasar (flat plats) dengan lebar tertentu dan dikenai beban lateral yang menjadikan plat mengalami bending. Konsep dasar pegas daun adalah batang cantilever yang diberi beban lateral pada ujungnya dan ujung yang lain dijepit sehingga batang cantilever terdefleksi dan mempunyai radius curvature.
Suspensi depan adalah suatu mekanisme yang ditempatkan pada roda depan kendaraan. Sistem yang terdapat di sini terhubung dengan sistem steering, yang mempunyai peran penting dalam mengatur arah kendaraan. Terdapat berbagai macam model antara lain : model macpherson, double wishbone, trailing arm, dan multi link.
Suspensi belakang adalah suatu mekanisme yang ditempatkan pada roda belakang kendaraan. Segala sistem yang dipakai pada suspensi depan dapat dipakai oleh suspensi belakang hanya saja tidak terhubung dengan sistem steering. Model-model tersebut antara lain solid axle, beam axle, dan 4 bar.
2.           TUJUAN PENELITIAN
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini:
1.      Mempelajari sistem kerja pegas daun pada kendaraan roda empat dan gaya-gaya yang bekerja, serta pemilihan bahan untuk pegas daun tersebut.
2.      Mengetahui penyebab utama dan mekanisme kegagalan yang mengakibatkan patahnya pegas daun pada truk colt diesel pengangkut pasir.
3.      Memberikan solusi agar pegas daun dapat terhindar dari kegagalan serupa dikemudian hari.

BAB II
METODOLOGI PENELITIAN

Dalam penelitian ini akan dilakukan investigasi terhadap pegas daun pada truk yang mengalami kegagalan berupa patah, dimana kendaraan ini rutin beroperasi hingga enam hari dalam seminggu. Rute jalan yang dilalui bervariasi, mulai dari jalan tanah rata dan kadang berlubang terutama pada lokasi pengambilan pasir, hingga jalan raya yang rata beraspal, sehingga berat muatan yang diangkut tidak diketahui pasti. Namun dapat ditaksir berdasarkan daya angkut, berat muatan berkisar antara 7 – 10 ton, untuk satu kali angkut.
Pegas daun yang mengalami patah berada pada urutan pertama dari susunan pegas daun pada truk tersebut, adapun dimensi pegas daun terlihat pada gambar di bawah ini.

Gambar 1. Dimensi pegas yang patah


BAB III
HASIL PENELITIAN

3.1  TRUK COLT DIESEL PENGANGKUT PASIR
Hasil perhitungan yang didapat dengan persamaan (1) dapat digunakan sebagai gambaran umum dari pegas ini. Pada truk ini berat kosongnya 2500 kg, berat terisi maksimalnya adalah 11500 kg (menggunakan pendekatan sesuai dengan standar pemakaian, beban angkat = 9000 kg). Pada berat maksimalnya, bila semuanya didistribusi merata pada keempat roda truk maka satu roda truk akan menahan beban :
Pada berat minimal atau kondisi truk dalam keadaan kosong, distribusi beban pada tiap roda adalah :



Gambar 2. Gaya – gaya yang bekerja pada pegas

Beban dapat berubah arah membentuk siklus dengan besar yang berubah-ubah. Hal menarik disini adalah bila ditinjau bagian mana yang efek perubahan arah beban paling terasa pada ‘leaf spring’.
Panjang pegas 1,2m , jumlah pegas adalah 25, lebar pegas 0.07 m, dantinggi 1 pegas adalah 0.01 m. Maka bila harga harga diatas dimasukkan dalam persamaan awal akan didapat tegangan maksimal dan minimal yang diterima oleh pegas :

Perlu diketahui bahwa perhitungan diatas tidaklah akurat benar karena terdapat banyak penyederhanaan seperti dimensi dari ‘pegas daun’ ini, tetapi dapat digunakan sebagai perkiraan awal untuk kriteria pemilihan bahan terutama dalam ‘endurance limit-nya’.
Aspek Pemilihan Bahan Komponen
Material yang paling banyak digunakan untuk bahan ‘leaf spring’ adalah baja karbon SAE 1065, 1085, 1090 dan baja paduan SAE 5155, 5160, 4063, 9260. Berikut ini adalah tabel hasil Uji Komposisi Kimia:

Tabel 1. Hasil Uji Komposisi kimia pegas daun

Berdasarkan hasil uji komposisi kimia material pegas daun yang mengalami kegagalan dan dibandingkan dengan komposisi kimia material pegas daun yang sering digunakan seperti terlihat pada tabel 1. Material pegas daun yang mengalami patah equivalen dengan standar AISI 5160, atau standar JIS SUP 9.
Untuk material baja paduan Si-Mn AISI 5160, tegangan ultimat-nya mencapai 1050MPa ( 107 Kg/mm2) dengan tegangan batas elastikatau tegangan luluhnya 924MPa ( 94,22 Kg/mm2). Kekerasan material ini setalah diproses temper pada temperatur 595 oC mencapai 32 – 33 HRC.

3.2  TOYOTA KIJANG KAPSUL 7K-EI TAHUN 2000
Dari pengamatan secara visual, patahan terjadi pada bilah pegas daun nomor 3 seperti ditunjukkan pada gambar 3. Spesifikasi Toyota Kijang kapsul 7K-EI tahun 2000ditabulasikan pada Tabel 1.Sedangkanspesifikasi pegas daun dari hasil pengukuran ditampilkan pada Tabel 2.
Tabel 1. Sepesifikasi Toyota Kijang 7K-EI Tahun 2000

Hasil pengukuran dimensi pegas daun sebagai berikut dapat dilihat pada Tabel 2 berikut.
Tabel 2. Spesifikasi Pegas Daun Toyota Kijang 7K-EI Tahun 2000.

Untuk perhitungan momen bending, tegangan maksimal dan defleksi yang terjadi pada pegas daun dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut
Gambar 6. Diagram tegangan semi-elliptic leaf spring
Keterangan:
l = panjang pegas
b = lebar pegas
t = tebal pegas
W = beban
y = rise of crown above the level of the ends


Dengan asumsi jumlah penumpang maksimal 8 orang dan setiap orang mempunyai berat 80 kg, maka beban total dengan berat kendaraan (1100 kg) adalah sebesar 1740 kg. Ditambah dengan barang bawaan sebesar 260 kg, total beban yang diterima adalah 2000 kg. Hasil perhitungan dapat dilihat pada Tabel 5 berikut.
Tabel 5. Hasil perhitungan tegangan pada pegas daun.

Menurut referensi, ultimate tensile strength dari baja AISI 1095 adalah 98,43 kg/mm2 dan yield strength sebesar 58,35 kg/mm2[12].Dari hasil perhitungan di atas terlihat bahwa pada pembebanan 2500 kg tegangan maksimum yang terjadi sebesar 53, 35 kg/mm2 sedangkan yield strength baja sebesar 58,35 kg/mm2. Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan hanya bisa menahan beban maksimal sebesar 2500 kg. Apabila dihitung berat kendaraan yang sebesar 1100 kg, berat penumpang 8 orang masing-masing 80 kg dan barang bawaaan sebesar 260 kg, maka total beban yang diterima sebesar 2000 kg, masih jauh dari beban maksimal yang diperbolehkan. Nilai defleksi yang yang terjadi akibatpembebanan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya beban yang diberikan pada pegas daun.

BAB IV
KESIMPULAN

4.1    Kesimpulan Truk Colt Diesel Pengangkut Pasir
Dari pembahasan analisis kegagalan ini dapat diperoleh beberapa kesimpulan yaitu sebagai berikut.
1.      Kegagalan komponen ‘leaf spring’ pada truk pengangkut pasir ini disebabkan oleh korosi fatik yang terinisiasi oleh korosi sumuran (pitting).
2.      Inisiasi pada pitting terjadi karena pada sumuran tersebut terjadi ‘sterss concetration’ sehingga kekuatan tarik bagian komponen tersebut tidak dapat menahan tegangan tarik dari kondisi kerja.
3.      Korosi pada komponen ini terjadi karena pengaruh atmosfir lingkungan yang basah dan banyak polutanya. Faktor inilah yang menjadi penyebab utama kegagalan ini.
4.      Fatik pada komponen ini terjadi karena sesuai dengan fungsinya, komponen ini mengalami pembebanan yang berubah-ubah arahnya dan beragam besarnya. Tegangan kerja yang digunakan sebesar 49,25 kg/mm2 lebih besar dari batas lelah (endurance limit) komponen dengan memperhitungkan faktor-faktor yang memepengaruhi batas lelah komponen sebesar 48,02 kg/mm2.

4.2    Kesimpulan Toyota Kijang Kapsul 7K-EI Tahun 2000
Dari hasil analisa kegagalan, dapat disimpulkan bahwa kekerasan pegas daun sudah sesuai standar material pegas daun yaitu AISI 1095, dan nilainya seragam di sebagian permukaan. Hal tersebut menandakan bahwa material tersebut sangat sedikit cacatnya. Dari perhitungan tegangan dan defleksi, pegas daun dapat patah pada pembebanan lebih dari 2500 kg. Dengan berat kendaraan berkisar pada 1100 kg, ditambah dengan beban penumpang atau barang maksimal 1400 kg. Kenyataannya beban total yang bisa diangkut mobil Toyota Kijang 7K hanya sebesar 2000 kg. Maka bisadisimpulkan bahwa pegas patah bukankarena faktor material dan beban berlebih, tetapi kemungkinan karena kendaraan terperosok lubang dalam kecepatan tinggi, sehingga menimbulkan beban kejut yang tinggi pula, atau umur lelah pegas yang sudah terlampaui.

DAFTAR PUSTAKA
           
1.      American Society of Metals, “Metals Handbook Vol. 9 Fractography and Atlas of Fractographs”, Metals Park, Ohio, 8th Edition.
2.      Fine, Moris E, “ Fatigue Resistance of Metals”, Metalurgical Transaction A, American Soceiety of Metals, Metals Park, Ohio, Volume 11A, 1980
3.      M Ikhsan, “Perancangan Suspenssi Depan”, FTI UI, Jakarta 2008.
4.      MSC. Visual Nastran, “Desktop Tutorial Guide for Stress Analisys” Microsoft Corporation, 2004
5.       Wulpi, D.J, “Understanding How Components Fail”, ASM, USA, 1985
6.      Abrianto Akuan, “Kelelahan Logam” Unjani Bandung, 2007
7.      F.C. Cambell, “Elemen of Metallurgy and Engineering Alloys”, Chapter 14, ASM International, USA, 2008.
8.      Daryono, 2007, Analisa Umur Pegas Daun Pada Suspensi Kendaraan Roda Empat, Universitas Muhammadiyah Malang.
9.      2. www.ehow.com(20 Desember 2010).
10.  3. Child, P., 2004, Mechanical Design, 2nd Edition, Elsevier.
11.  4. Shankar, G.S.S., Vijayarangan, S., 2006, Mono Composite Leaf Spring for Light Weight Vehicle – Design, End Joint Analysis and Testing, Journal of Materials Science (Medžiagotyra). Vol. 12, No. 3.
12.  5. www.engineersedge.com(20 Desember 2010).
13.  6. Clarke, C.K., Borowski, G.E., 2005, Evaluation Of A Leaf Spring Failure, Journal Of Failure Analysis And Prevention.
14.  7. Ramachandran, V., Raghuram, A.C., Krishnan, R.V., Bhaumik, S.K., 2005, Failure Analysis Of Engineering Structures Methodology And Case Histories, ASM International.
15.  8. www.nasmoco.co.id(20 Desember 2010)
16.  9. Shigley, J.E., 1996, Standard Handbook of Machine Design, 2nd Edition.
17.  10. Toyota, New Step1, Toyota Astra Motor.
18.  11. Hall, A.S., 1961, Machine Design, McGraw Hill.

19.  12. ______, 1980, Manual on Design and Application of Leaf Springs, SAE HS 788, Society of Automotive Engineers, Warrendale, PA, USA. 

SUMBER:
Read More »
PENGERTIAN CATIA
CATIA merupakan salah satu program softwere buatan desault system yang diperuntukan untuk kalangan engineer yang banyak dipakai dalam industri pesawat terbang, otomotif, serta industry industri lainnya. Hal ini ditunjang dengan kehandalan CATIA dalam disain produk assembling yang mempunyai jumlah komponen banyak juga kemampuan lainya dalam shape design, styling, serta kemudahan (user friendly) dalam mengoperasikan softwerenya. Keunggulan keunggulan ini menjadikan CATIA sebagai softwere yang menarik untuk dipelajari membuka wawasan seluas luasnya untuk bereksplorasi dalam mengembangkan kemampuan disain dan manufakturnya secara terintegrasi. Selain fasilitas yang sudah cukup banyak disediakan oleh CATIA, juga disediakan analisa dan simulasi prodak yang akan didisain, hal ini memungkin kan si pebuat (engineer) mengetahui kelemahan dan kelebihan prodak sehingga proses modifikasinya akan lebih mudah. Softwere ini juga dapat di koneksikan langsung dengan beberapa alat industri yang berhubungan dengan pencetakan masal benda kerja (manufaktur).Dengan fasilitas material benda yang beragam sesuai standar internasional Softwere ini juga dapat menjadi jembatan penghubung antara dunia desain dan industri dimana prodak yang dibuat secara manual melalui desain CATIA dapat dikonfersikan langsung menjadi benda kerja yang lebih memuaskan consumen (pasar). Saat ini versi yang digunakan sudah semakin banyak, hal ini dikarenakan mengikuti kebutuhan pengua (enginner) namun pada prinsipnya jenis pemakaiannya hampir sama. Semakin tinggi versinya semakin banyak ragam tool yang disajikan untuk mempermudah sipemakai.
Program CATIA ini terbagi dalam tiga kategori : 1. Untuk edukasi, 2. Untuk industry (manufaktur), 3. Untuk bagian pengembangan. dewasa ini sudah banyak perusahan perusahan besar dan manufaktur yang menggunakan softwere ini sebagai referensi yaitu : Astra Internasional, otomotif manufaktur, Molding, dan Pabrikan lainnya. Bagi para engineer perangkat lunak ini juga menyediakan fasilitas analysis yang cukup mumpuni dan menarik, selamat mencoba dan salam berbagi.

SEJARAH CATIA
CATIA (Computer Aided Three-Dimensional Interactive Application) dimulai sebagai pembangunan rumah pada tahun 1977 oleh produsen pesawat Perancis Dassault Avions Marcel , di bahwa pelanggan saat CAD / CAM CAD software untuk mengembangkan Dassault Mirage jet tempur. Ia kemudian diadopsi dalam aerospace, otomotif, galangan kapal, dan industri lainnya. Awalnya bernama CATI (Conception Assistée Tridimensionnelle Interaktif - Perancis untuk Interaktif Aided Design tiga dimensi), itu namanya CATIA pada tahun 1981 ketika Dassault menciptakan anak perusahaan untuk mengembangkan dan menjual perangkat lunak dan menandatangani perjanjian distribusi non-eksklusif dengan IBM.
·         Pada tahun 1984, Perusahaan Boeing memilih CATIA V3 sebagai alat 3D CAD utamanya, menjadi pelanggan terbesar. 
·         Pada tahun 1988, CATIA V3 adalah porting dari komputer mainframe ke UNIX . 
·         Pada tahun 1990, General Dynamics Electric Boat Corp memilih CATIA sebagai alat 3D CAD utamanya untuk merancang Angkatan Laut AS Virginia kapal selam kelas. Juga, Boeing menjual nya CADAM sistem CAD di seluruh dunia melalui saluran IBM sejak tahun 1978. 
·         Pada tahun 1992, CADAM dibeli dari IBM , dan tahun depan CATIA CADAM V4 diterbitkan. 
·         Pada tahun 1996, ia porting dari satu sampai empat sistem operasi Unix, termasuk IBM AIX , Silicon Graphics IRIX , Sun Microsystems SunOS , dan Hewlett-Packard HP-UX .
·         Pada tahun 1998, V5 dirilis dan merupakan versi seluruhnya ditulis ulang dari CATIA dengan dukungan untuk UNIX, Windows NT dan Windows XP (sejak 2001). 
·         Pada tahun 2008, Dassault Systèmes dirilis CATIA V6.Sementara server dapat berjalan pada Microsoft Windows , Linux atau AIX, dukungan klien untuk sistem operasi selain Microsoft Windows dijatuhkan. 
·         Pada bulan November 2010, Dassault Systèmes meluncurkan CATIA V6R2011x, rilis terbaru platform PLM2.0 nya, sambil terus mendukung dan meningkatkan nya software CATIA V5. 
·         Pada bulan Juni 2011, Dassault Systèmes meluncurkan V6 R2012. 
·         Pada tahun 2012, Dassault Systèmes meluncurkan V6 2013x. 
·         Pada tahun 2014, Dassault Systèmes meluncurkan 3DEXPERIENCE Landasan R2014x dan CATIA di Cloud, versi awan software-nya. 

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN CATIA
Kelebihan CATIA:
1.        Mampu mengombinasikan antara desain solid, wire-frame, sketch, modul dalam satu jendela windows yang disebut dengan hybrid desain.
2.        Memanjakan pengguna windows, karena software ini dikembangkan dengan cara penggunaan sama dengan windows environment seperti untuk melakukan perintah cut, copy, paste, drag and drop dan lain sebagainya.
3.        CATIA mensuport tahapan-tahapan yang ada dalam pembuatan suatu produk dari disain konseptual (CAD), disain manufacturing (CAM) hingga analisa (CAE).

Kekurangan CATIA:
1.        Tutorialnya sulit
2.        Rendernya kurang berkualitas bagus 
3.        Syarat analisanya kompleks
4.        Tidak ada kerja sama dengan software lain, misal e software Mastercam For SolidWorks


link:
Read More »

A. PENJELASAN UU HAK CIPTA

Berdasarkan UU RI no 19 tahun 2002, Bab 1 mengenai Ketentuan Umum, pasal 1 :
1.         Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.         Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3.         Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4.         Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5.         Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
6.         Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

B.     Ketentuan Umum
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

C.        ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya harus ada ijin usahaizin usaha,ijin perusahaan untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
* Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum,
* Merupakan kumpulan modal/saham,
* Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya,
* Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas,
* Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,
* Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas,
* Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
Prosedur Pendirian PT secara umum sbb.:
1. Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) :
* kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
* dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired
2. Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
3. Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
4. Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
5. Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu). Surat ijin usahasurat izin usahaperizinan usaha ini sangat penting untuk kegiatan bisnis selanjutnya.
6. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan, Tentunya ini juga diurus setelah izin usahasurat izin usaha.
7. Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan).

Prosedur Pendirian Bisnis
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri. 
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis.
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.

D. Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam Kontrak kerja biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.

Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
  • Adanya pekerja dan pemberi kerja 
Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
  • Pelaksanaan Kerja 
Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja. 
  • Waktu Tertentu 
Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
  • Adanya Upah yang diterima
Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).

Syarat sahnya kontrak kerja
Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
  • Kesepakatan 
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
  • Kewenangan 
Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
  • Objek yang diatur harus jelas 
Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
  • Kontrak kerja harus sesuai dengan Undang - Undang.
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.

Prosedur Pengadaan
Prosedur pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa.
E. Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
  1. Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru. 
  1. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif. 
  1. Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan. 
  1. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
F.         Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:
  1. Metode Pelelangan Umum
Metode pelelangan umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Semua pengadaan pada prinsipnya harus dapat dilelang dengan cara diumumkan secara luas agar dapat menciptakan persaingan yang sehat. 
  1. Pelelangan Terbatas
Pelelangan terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi atau mempunyai resiko tinggi atau yang menggunakan peralatan yang didesain khusus atau bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah). Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi. 
  1. Pemilihan Langsung
Bila pelelangan umum dan pelelangan terbatas sulit dilaksanakan dan kemungkinan tidak akan mencapai sasaran, maka dilakukan pemilihan langsung. Pemilihan langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Metoda pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet. Pejabat/Panitia Pengadaan mengundang penyedia barang/jasa untuk memasukkan penawaran kemudian membandingkan penawaran tersebut yang memenuhi syarat. Negosiasi teknis dan harga dilakukan secara bersaing. 
  1. Penunjukan Langsung
Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
    • Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
    • Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
    • Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
    • Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
    • Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
    • Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
G.        Kontrak Bisnis
Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu kontrak bisnis, ikatan kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian yangbentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersbut sebagai salah alat bukti. Kontrak di Indonesa diatur dalam Kitab Undang -undang Hukum Perdata (KUHP Perdata) Buku III tentang Perikatan. Perikatan dapat lahir dari perjanjiandan undang-undang. Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian yan g bentuknyatertulis (kontrak) dan perjanjian lisan. Dari uraian singkat tersebut terlihatbahwa kontrak dengan perikatan memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak merupakan salah satu sumber dari perikatan.

H.        Konsultan engineering
KONTRAK KERJA
Sangatlah penting bagi pekerja untuk memiliki kontrek kerja. Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :

• Adanya pekerja dan pemberi kerja Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
• Pelaksanaan Kerja Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja.
• Waktu Tertentu Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
• Adanya Upah yang diterima Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).

Syarat sahnya kontrak kerja
• Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
• Kesepakatan Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
• Kewenangan Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
• Objek yang diatur harus jelas Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
• kontrak kerja harus sesuai dengan Undang – Undang Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Sekarang, pengetahuan anda sudah bertambah mengenai apa arti dari kontrak kerja dan kapan kontrak kerja dianggap sah. Tetapi ada baiknya annda juga mempelajari bagaimana cara membuat kontrak kerja yang baik.

I.          PENDIRIAN BISNIS
Sebagai orang yang pernah memiliki perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas sebelumnya, saya adalah orang yang sangat tidak sependapat dengan judul yang saya buat sendiri diatas. Mendirikan usaha (khususnya Perseroan Terbatas) di Indonesia itu secara obyektif dapat digambarkan sebagai sebuah proses menempuh berbagai birokrasi yang sangat tidak efisien, mengesalkan, memakan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit pula.
Lebih membuat hati makin panas ketika menemui fakta di lapangan bahwa para calon pengusaha di mata sebagian oknum pegawai pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengurus pendirian usaha, ternyata dipandang tidak lebih sebagai sasaran empuk untuk mengisi kocek pribadi melalui berbagai pungutan tak resmi dengan dalih uang lelah, uang administrasi, uang rokok dan sejuta istilah ‘halus’ lainnya yang mereka ciptakan sendiri (untuk satu hal ini mereka mendadak bisa jadi sangat kreatif dan imajinatif).
Melihat fakta demikian, rasanya tidak heran kalau International Finance Corporation, salah satu organisasi dibawah Bank Dunia, menempatkan Indonesia di peringkat ke-122 dari 183 negara yang disurvei untuk mengetahui tingkat kemudahan dalam mendirikan usaha di satu negara. Sebagai informasi tambahan, Indonesia bahkan berada di bawah Ethiopia, sebuah negara kecil di Afrika yang dulu pernah mengalami bencana kelaparan dahsyat, yang dalam survei tersebut berada di peringkat ke-107.
Hal ini sebetulnya cukup mengkuatirkan, karena dengan peringkat yang sedemikian rendah, investor akan berpikir seribu kali sebelum memikirkan untuk mendirikan usaha dan menanamkan dananya di Indonesia. Tidak usah bicara muluk mengenai investor asing, bahkan beberapa investor lokal pun tak hentinya mengeluhkan inefisiensi akibat birokrasi yang sangat buruk dari pemerintah dalam hal melakukan regulasi pendirian usaha.
Sepertinya ungkapan yang menyebutkan bahwa, “Kalau segala sesuatunya bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah?” dipegang dengan sangat teguh oleh para birokrat di pemerintahan, khususnya yang membawahi administrasi pendirian usaha.
Tidak perlu terlalu jauh menjadikan negara tetangga yang berada di peringkat pertama dalam hal kemudahan mendirikan usaha (Singapura) sebagai tolok ukur. Rasanya lebih tepat bila pihak berwenang melihat contoh nyata yang dilakukan oleh Polri dalam hal pengurusan SIM. Bila memang prosedurnya bisa disederhanakan dan dengan jumlah biaya yang pasti, kenapa hal itu tidak dipikirkan dengan lebih serius?
Saya pribadi sangat meyakini bahwa dengan prosedur pendirian usaha yang jelas, biaya administrasi yang terjangkau dan kecepatan dalam hal waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan administrasi usaha, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus meningkat. Apalagi kalau ditambah dengan upaya perbaikan infrastruktur dasar dan adanya insentif pengurangan pajak untuk orang-orang yang mendirikan usaha, maka iklim wirausaha akan menjadi makin marak di Indonesia.
Seiring dengan makin banyaknya jumlah usaha yang didirikan, pada akhirnya itu akan menolong pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran yang kini sudah menembus kisaran angka 10%, karena saya pikir daripada berusaha memperluas lapangan kerja dengan terus membuka penerimaan pegawai negeri sipil di berbagai daerah (yang rasanya tidak tepat sasaran bila itu dimaksudkan untuk mengurangi angka pengangguran), lebih baik pemerintah memikirkan cara untuk menyederhanakan prosedur pendirian usaha, memberi insentif pengurangan pajak untuk orang-orang yang mau mendirikan usaha, berusaha memperbaiki infrastruktur pendukung usaha dan mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif — yang memberikan kepastian hukum dalam segala hal kepada para pengusaha di Indonesia.
Bila itu bisa diciptakan ditambah dengan kemauan yang tinggi dari pemerintah untuk serius dalam pelaksanaannya, rasanya tinggal menunggu waktu saja sebelum akhirnya peringkat Indonesia akan terus naik drastis dalam bermacam survei ekonomi yang dilakukan oleh berbagai lembaga internasional.
P.S. Untuk anda yang sama sekali tidak punya gambaran tentang prosedur pendirian usaha, silakan bandingkan sendiri gambaran umum prosedur pendirian usaha di Indonesia, Singapura, dan Australia.
Read More »